Memuat...

  • 18 April 2026 02:48 AM

Polresta Sidoarjo Tangkap Pasangan Pelaku Penculikan Balita di Sedati

Polresta Sidoarjo Tangkap Pasangan Pelaku Penculikan Balita di Sedati

Polresta Sidoarjo tangkap pasangan asal Sleman yang menculik balita di Sedati. Motif pelaku terkait utang dan keinginan mengasuh korban.

SIDOARJOUPDATE - Polresta Sidoarjo menangkap dua tersangka kasus penculikan balita MZA, warga Sedati. Kedua pelaku adalah pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, berinisial BDN (23) dan ADR (22). Mereka diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kronologi Kejadian

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik menjelaskan, ibu korban MZA merupakan rekan kerja ADR saat di Yogyakarta pada 2024. Pada 16 Juli 2025, BDN dan ADR berkunjung ke rumah korban di Sedati.

Saat berbincang, ADR meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak MZA membeli susu di toko dekat rumah. Namun, hingga 10 menit berlalu, korban tidak kembali. Pihak keluarga yang panik mencoba mencari di sekitar toko, tetapi tidak menemukan keduanya.

“Ibu korban sempat menghubungi ADR. Saat itu ADR mengaku berada di Gedangan, dekat rel kereta api. Namun, setelah dicari di lokasi tersebut, pelaku tidak ditemukan dan teleponnya tidak aktif,” kata Rofik, Senin (11/8/2025).

polresta-sidoarjo-a-1.jpg

Penangkapan Pelaku

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah penyelidikan, pada 19 Juli 2025, kedua pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta.

Menurut polisi, ADR mengaku ingin membawa MZA untuk diasuh bersama BDN, serta meminta ibu korban melunasi utang yang dimilikinya.

Proses Hukum

Kini, BDN dan ADR ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Keduanya dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RM/SN/SU.id)