Memuat...

  • 17 April 2026 10:09 PM

PAK APBD Sidoarjo 2025 Disahkan Setelah Rapat Paripurna Molor Tiga Jam

PAK APBD Sidoarjo 2025 Disahkan Setelah Rapat Paripurna Molor Tiga Jam

PAK APBD Sidoarjo 2025 disahkan Rp6,05 triliun usai rapat paripurna molor tiga jam. DPRD dan bupati siap jalankan evaluasi gubernur.

SIDOARJOUPDATE – Rapat paripurna DPRD Sidoarjo untuk penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025 sempat molor tiga jam. Meski dijadwalkan pukul 10.00 WIB, rapat baru dimulai sekitar 12.15 WIB setelah quorum terpenuhi dengan kehadiran 41 anggota dewan.

Sidang dimulai dengan laporan Badan Anggaran dan pendapat akhir fraksi. Fraksi PDIP melalui juru bicara Prabata Ferdiansyah menyatakan menerima PAK APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih kemudian menanyakan persetujuan anggota dewan. “Saya tawarkan kepada pimpinan dan anggota dewan sekalian, apakah Raperda Perubahan APBD dapat disetujui? Setujui!” serunya saat memimpin rapat, Kamis (11/9/2025).

Persetujuan diikuti penandatanganan berita acara bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sidoarjo, Subandi.

Nilai Anggaran dan Proses Lanjutan

PAK APBD Sidoarjo 2025 disepakati sebesar Rp6,05 triliun, naik dari sebelumnya Rp5,9 triliun. Abdillah Nasih menyampaikan seluruh pembahasan telah rampung dan selanjutnya eksekutif wajib menyampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi.

“Selanjutnya tugas eksekutif untuk menyampaikan ke Gubernur (Jatim) untuk dilakukan evaluasi, dan memberikan rekomendasi apa yang harus diperbaiki,” jelas Abdillah.

Meskipun ada pro kontra selama pembahasan, DPRD memastikan proses dilakukan sesuai regulasi dan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri serta Pemprov Jatim, meski rekomendasi tertulis belum diterbitkan.

“Setelah kami konsultasikan, pada prinsipnya (PAK) tetap bisa jalan. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Sidoarjo,” tambahnya.

Komitmen Eksekutif Ikuti Evaluasi Gubernur

Bupati Sidoarjo Subandi menuturkan bahwa pengajuan PAK sudah dilakukan sebelum LPP APBD 2024 ditolak dewan. Setelah penolakan itu, Pemkab menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Ya tinggal nanti evaluasi dari Gubernur seperti apa, kita mengikuti arahan dari Gubernur,” kata Subandi. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi dan rekomendasi Pemprov Jatim akan dilaksanakan demi pembangunan terbaik bagi Sidoarjo.

“Apa yang menjadi arahan dan diperbolehkan oleh Gubernur kita akan mengikuti,” tutupnya. (RM/SN/SU.id)