Memuat...

  • 18 April 2026 01:00 AM

Layanan Rekam dan Cetak KTP Sidoarjo Kini Tersedia di 18 Kecamatan

Layanan Rekam dan Cetak KTP Sidoarjo Kini Tersedia di 18 Kecamatan

Warga Sidoarjo kini bisa rekam dan cetak KTP gratis di 18 kecamatan usai Pemkab menerima 196 ribu blangko dari pusat.

SIDOARJOUPDATE – Mulai Jumat, 19 September 2025, warga Sidoarjo dapat merekam dan mencetak KTP elektronik di kecamatan domisili masing-masing. Layanan ini dibuka kembali setelah Pemkab Sidoarjo menerima 196 ribu blangko KTP dari pemerintah pusat, menggantikan sistem terpusat di Mal Pelayanan Publik.

Distribusi Blangko KTP Merata di Kecamatan

Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memastikan distribusi blangko ke seluruh 18 kecamatan berjalan merata. Setiap kecamatan menerima 1.500 blangko tahap awal.

“Jumlah blangko yang dikirim ke kecamatan akan terus ditambah sesuai kebutuhan dan ketersediaan,” jelas Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Redy Kusuma, dalam rapat koordinasi bersama kecamatan dan anggota DPRD di Aula BKD Sidoarjo, Kamis (18/9/2025).

Prioritas untuk Warga Belum Punya KTP dan Kasus Mendesak

redy-kusuma.jpg

Redy menegaskan, distribusi blangko dilakukan dengan pengawasan ketat menggunakan sistem agar penyaluran tepat sasaran. Prioritas utama diberikan kepada:

  • Warga yang belum pernah memiliki KTP.
  • Keperluan mendesak, seperti pengobatan.
  • Penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
  • Warga dengan KTP hilang, rusak, atau memerlukan perubahan data.

“Blangko ini akan dikelola secara ketat dengan sistem agar benar-benar tepat sasaran,” tegas Redy.

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Redy mengingatkan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup, meski pada kartu tercetak masa berlaku tertentu. Warga tidak perlu melakukan perpanjangan.

Layanan Gratis dan Bebas Pungli

Mulai Jumat, rekam dan cetak KTP serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dilakukan di kecamatan domisili masing-masing. Semua layanan administrasi kependudukan ini bersifat gratis.

“Semua layanan adminduk, termasuk rekam dan cetak KTP, gratis tanpa dipungut biaya. Jika ada pungutan, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan,” pungkas Redy. (RM/SN/SU.id)